Asal Usul Hoaks Babi Ngepet di Depok Terungkap, Babi Dibeli Online, Motif Pelaku Ingin Terkenal
- Posted on:
- Posted by: admin
- Posted in: Uncategorized
Adam Ibrahim diamankan aparat Polres Metro Depok karena melakukan penyebaran berita hoaks atau bohong terkait babi ngepet yang membuat heboh warga Depok. Penangkapan terhadap Adam Ibrahim dilakukan lantaran berita hoaks tersebut membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di lingkungan tempat lokasi babi ngepet tersebut ditangkap yakni di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imrand Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan tujuh orang warga seputar kejadian tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan Adam Ibrahim yang dikenal sebagai ustaz dilingkungan sekitar Kampung Bedahan. "Kami melakukan penyidikan dan memeriksa saksi saksi lainnya. Hasilnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial AI," papar Imran kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021). Dari keterangan saksi, didapati bahwa kabar hoaks tersebut berawal dari cerita seorang warga yakni Adi Firmanto kepada Adam Ibrahim yang mengaku kehilangan uang senilai Rp 1 juta sebanyak dua kali.
Atas aduan Adi, Adam Ibrahim kemudian memaparkan kehilangan uang yang dialami Adi bisa dikarenakan adanya tuyul atau babi ngepet. "Kemudian tersangka melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok senilai Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu. Uangnya didapat dari saudara AF," tutur Imran. Pada 27 April 2021 sekitar pukul 00.00, telah dilakukan penangkapan seekor babi namun, kata Imran, para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi.
"Cerita itu hanya didapat dari saudara AI kepada para saksi. Pada saat penangkapan, saksi hanya melibat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh AI di sebelah rumahnya," "Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi berdasarkan aba aba dari saudara Adam Ibrahim," kata Imran. Para saksi, lanjut Imran, hanya menunggu di belakang rumah Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi.
Selama itu, para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp dan harus mematuhi perintah dari Adam Ibrahim. "Bahwa saudara Adam Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah," kata Imran. Dalam penangkapan Adam Ibrahim, polisi turut mengamankan enam buah barang bukti di antaranya telepon genggam miliki Adi Irmanto, Adam Ibrahim, dan beberapa handphone milik saksi lainnya, serta foto dan video penangkapan babi yang dimaksud.
Atas penangkapan ini, kepolisian lalu mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membubarkan kerumunan massa akibat informasi adanya penangkapan babi ngepet. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan 3 tahun<" katanya. Polisi juga turut memindahkan makam babi ke tempat lain yang awalnya dimakamkan di tempat pemakaman umum hingga mengakibatkan kerumunan massa yang ingin melihat makam babi tersebut.