Dituntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Sampaikan Pledoi, Minta Hak Rehabilitasi

Dituntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Sampaikan Pledoi, Minta Hak Rehabilitasi

Hari ini Tio Pakusadewo kembali menjalani persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Agendanya, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Selain menolak tuntutan JPU, pihak Tio Pakusadewo kembali meminta haknya untuk bisa direhabilitasi sembari menjalani proses hukum.

Disampaikan oleh kuasa hukum Tio yakni Santrawan Paparang bahwa Undang Undang sudah mengatur jika kliennya itu berhak ditempatkan di tempat rehabilitasi sembari menjalani kasusnya. "Agenda pledoi pembacaan pembelaan, prinsipnya kami tetap meminta rehabilitasi," kata Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). "Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD, mau dua kali, tiga kali sepuluh kali (pakai narkoba) UUD narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas," jelasnya.

Santrawan mengatakan bahwa alasan hingga kini kliennya belum juga jalani rehab karena pihak penyidik belum menindak lanjutin surat rekomendari dari BNNP. "Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BNNP dokter," tegas Santrawan "Kalau ini ditindaklanjuti dari awal dia udah direhab persoalan nanti bakal dituntut berapa lama itu persoalan lain. Tapi perlakuan penyidik begitu kepada Tio," jelasnya.

Pekan lalu Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena kembali tertangkap mengonsumsi narkotika. Kini Tio masih mendekan di Rutan Polda Metro Jaya, kondisinya memprihatinkan karena sudah sulit berjalan lantaran stroke ringan yang dideritanya. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.